MA Bebaskan Amry KS Pelawi dari Semua Dakwaan dan Putusan PN
HUKRIM Selasa, 29 September 2026 | 20:11 WIBBERASTAGI(CR)-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9/2026) lalu, majelis hakim...

