- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Polda Riau Ekspos Tersangka 13,10 Kg Sabu dan 6.662 Ekstasi
Polda Riau Ekspos Tersangka 13,10 Kg Sabu dan 6.662 Ekstasi

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama (tengah) menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka narkotika. (CR/ist)
PEKANBARU(CR)-Narkoba' style='color:#0078b8;font-weight:600'>Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan international berupa sabu dengan berat bersih 13,10 kilogram dan 6.662 butir pil ekstasi. Seorang tersangka berinisial DK (46) berikut barang bukti dihadirkan dalam kegiatan ekspos media pada Rabu (12/03/2025) pagi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap pada Kamis (06/03/2025) lalu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, mengatakan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam dengan plat nomor polisi BM 1451 AAC di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar berisi sabu serta 4 bungkus plastik besar berisi ekstasi berbagai merek,” ungkap AKBP Nandang.
Sebelumnya DK, mengambil 1 buah tas ransel berwarna hitam di dekat pintu masuk terminal AKAP Pekanbaru, Provinsi Riau dan menunggu arahan dari seseorang. Berdasarkan hasil penyelidikan, DK bertindak sebagai kurir dan dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan. DK diupah sebesar Rp20 juta sekali pengantaran.
“DK mengaku baru pertama kali kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah keluar dari penjara dalam kasus sebelumnya, Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya” terang AKBP Nandang.
Barang bukti narkotika ini diperkirakan bernilai Rp15,1 miliar jika berhasil diedarkan. Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka. “Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun” tutup AKBP Nandang.(ion)