Imbau Dunsanak Rang Tanjuang di Riau Tetap Solid dan Kompak

Ketum DPP KBRT Nonaktifkan Fajri dari Ketua DPW KBRT Provinsi Riau

Riau Senin, 24 Februari 2025 - 11:29 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Ketum DPP KBRT Nonaktifkan Fajri dari Ketua DPW KBRT Provinsi Riau

Ketum DPP KBRT, Ir Mulya Dt. Rajo Intan (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Melalui prosedur dan aturan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Keluarga Besar Rang Tanjuang (KBRT) menyampaikan pemberitahuan terbuka mengenai dinonaktifkannya Saudara Fajri dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KBRT Provinsi Riau.

Pemberitahuan terbuka ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KBRT, Ir Mulya Dt. Rajo Intan saat menghadiri Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) DPW KBRT Provinsi Riau di Toptel, Pekanbaru, Sabtu (22/02/2025).

“Pemberhentian Fajri sebagai Ketua DPW KBRT Provinsi Riau sudah melalui prosedur aturan organisasi, dan dirapat pleno-kan pada tanggal 12 Januari 2025 di ruangan VIP RM Simpang Raya, Jakarta. Dihadiri jajaran Pengurus DPP, Dewan Pakar, Dewan Pembina dan Penasehat DPP KBRT,” kata Ir Mulya Dt. Rajo Intan kepada wartawan, Minggu (23/02/2025).

Marhaban Ya Ramadhan

Dijelaskan Ketum DPP KBRT, dasar pemberhentian Fajri dari Ketua KBRT DPW Provinsi Riau bukan sebatas pelanggaran aturan organisasi saja. Tetapi sudah masuk kepada pelanggaran adat di Suku Tanjuang.

“DPP KBRT memiliki bukti lengkap atas pelanggaran yang diperbuat Fajri. Atas dasar itu rapat pleno digelar, dan menghasilkan keputusan untuk memberhentikan Fajri dari Ketua DPW KBRT Provinsi Riau,” tegas Ir Mulya Dt. Rajo Intan.

Ketum DPP KBRT mengharapkan, susunan pengurus yang lain tetap solid. “Begitu juga jajaran DPD se-Provinsi Riau tetap kompak. Itu dapat dilihat dari pelaksanaan Muswillub pada tanggal 22 Februari 2025,” ujarnya.

Ir Mulya Dt. Rajo Intan juga mengimbau kepada seluruh dunsanak Rang Tanjuang di Provinsi Riau agar selalu solid dalam menjaga silaturahmi dan kekompakkan. “Kami berharap pengganti Ketua DPW KBRT Provinsi Riau, dapat menjalankan roda organisasi dengan amanah. Terlebih lagi harus jujur dan tidak mementingkan diri sendiri dan keluarga,” pinta Ketum DPP KBRT.

Di akhir pemberitahuan terbuka tersebut, Ketum DPP KBRT menekankan jika pemberhentian Fajri bukan semata pelanggaran kode etik perkumpulan KBRT saja. Untuk itu, Ir Mulya Dt. Rajo Intan mengimbau seluruh dunsanak KBRT Provinsi Riau agar solid dan jangan mau diadu domba. 

"Yang bersangkutan sudah melanggar kode etik secara adat di Suku Tanjuang. Bagi yang perlu penjelasan, bisa hubungi ambo (saya,red) langsung selaku Ketum DPP KBRT. Sekali lagi, jangan percaya dengan ocehan yang bersangkutan. Seperti mimpi di siang hari," tegas Ir Mulya Dt. Rajo Intan.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar