Indra Rukmana Adukan Suhendro Boroma, Mantan Dirut Riau Pos Intermedia ke Polda Riau

Hukrim Senin, 20 Juli 2026 - 19:34 WIB  |   Redaktur : Administrator  
Indra Rukmana Adukan Suhendro Boroma, Mantan Dirut Riau Pos Intermedia ke Polda Riau

Dr Hulaimi SH MH, Kuasa Hukum Indra Rukmana (CR/ist)

PEKANBARU(CR)-Memenuhi janjinya untuk mengambil kembali semua asset termasuk saham saham atas namanya yang kini dikuasai pihak Riau Pos Group dan Jawa pos Group, Rida K Liamsi, diwakili anaknya Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera  Investama, Jumat 17 Juli 2026 telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang Suhendro Boroma, Dirut PT Riau Pos Intermedia tahun 2020 yang kini Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, anak perusahaan PT Jawa Pos, karena telah mengambil alih tanah atas nama Rida K Liamsi di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dengan cara cara melanggar hukum.

Demikian dikatakan Dr Hulaimi SH MH dan Yusuf Sikumbang SH,MH selaku penasehat Hukum Indra Rukmana melalui siaran pers, Senin 20 Juli 2026. Pada tahun 2020 Rida K Liamsi telah menyerahkan tanah seluas 1.344 meter persegi yang sertifikat tanahnya atas namanya itu untuk membantu Riau Pos mengatasi kesulitan  keuangan untuk melunasi hutang/ kewajiban pada PT Jawa Pos. Selanjutnya oleh Suhendro Boroma tanah itu telah dialihkan melalui proses  jual beli yang secara prinsip belum disetujui Rida K Liamsi dan keluarganya.

Dalam akte jual beli dikatakan tanah itu telah dibeli pihak PT Riau Pos Intermedia dari Rida K Liamsi  seharga Rp 3.367.318.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) lalu kemudian telah dibalik nama untuk  mengurus sertifikat dari  nama Rida K Liamsi  kepada nama  PT Riau Pos Intermedia.

Tetapi, Rida K Liamsi tidak pernah merasa menerima uang sepeserpun  dari  proses  jual beli tersebut. Kemudian tanah tersebut telah dijual lagi  oleh Suhendro Boroma kepada PT Jawa Pos dengan harga Rp 3.400.400.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Dalam hal ini Rida K Liamsi  merasa proses pengalihan tanah tersebut melanggar hukum dan merugikannya karena  telah dibeli dengan harga murah. Padahal harga tanah di kawasan Arifin Ahmad tersebut harga pasarnya rata-rata Rp 10 juta, berarti nilai harga tanah yang luasnya sekitar 1.344 Meter Persegi itu setidaknya Rp13 Milyar, apalagi diatas tanah itu terdapat bangunan kantor dan aset lainnya. 

Untuk proses hukumnya, Rida K Liamsi  yang diwakili anaknya Indra Rukmana telah menunjuk kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru untuk mendampingi dan melanjutkan perkara tersebut secara hukum dan sudah di laporkan ke Polda Riau dengan Laporan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.(rel)

Redaktur : Administrator





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar