- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Siak: Ribuan Ekstasi Disita, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Siak: Ribuan Ekstasi Disita, 2 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi ekstasi. (CR/ist)
SIAK(CR)-Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang narkoba di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ribuan ekstasi disita dan dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun," kata Eka, Sabtu (19/7/2025).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran ekstasi yang dijual di wilayah Perawang. "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi," kata Tony, Sabtu (19/07/2025).
Selanjutnya, pada Kamis (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Di sana, polisi menangkap dua tersangka, laki-laki berinisial KA (37) dan RS (28).
"Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari serta dilipat dalam kasur," katanya.
Kamuflase Bengkel
Tak sampai di situ saja, tim melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka KA yang kerap dijadikan sebagai bengkel motor tersebut. Tim mencurigai sebuah gudang hingga dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
"Petugas kembali menemukan dua bungkus besar narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, terbungkus plastik hitam," ungkap AKP Tony.
Setelah dihitung dengan disaksikan oleh ketua RT dan kedua tersangka, total barang bukti ekstasi yang diamankan mencapai 1.213 butir. Selain narkoba, polisi juga turut menyita 1 buah plastik hitam dan 2 ponsel alat komunikasi. "Hasil pemeriksaan, tersangka KA ini adalah bandar dan RS adalah kurir," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka KA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AH. Ia mengaku mengedarkan ekstasi itu karena sang bosnya itu sudah tidak bisa dihubungi. "Pil ekstasi tersebut dijual dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp80.000 per butir," imbuhnya.
Polisi melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan positif narkoba.(wan/bbs)