- Cakrawala Riau
- Peristiwa
- Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Narkoba di Mandau, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan
Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Narkoba di Mandau, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra Saat menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba, dua tersangka diamankan. Dari tangan tersangka petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 956,23 gram. (Istimewa)
BENGKALIS -- Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu hampir satu kilogram di wilayah Bengkalis, Provinsi Riau. Tepatnya di daratan Sumatera yakni Kecamatan Mandau. Dua orang diamankan dalam penangkapan kali ini.
Mereka diantaranya berinisial DUS dan SFYH yang bertugas sebagai kurir pembawa narkoba.
Keduanya amankan petugas saat sedang berkendara sepeda motor di Jalan Hangtuah Gang Jambu Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Bengkalis.
Dari tangan tersangka petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 956,23 gram.
Penangkapan ini diungkap langsung Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra saat press rilis di Mapolres Bengkalis, Jumat (8/8/2025) menjelang siang.
Menurut dia, kedua tersangka ini diamankan pada Senin (28/7) malam kemarin.
"Barang bukti yang kita amankan dari dua tersangka ini narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik warna hijau bertuliskan china. Serta ada beberapa serpihan kristal yang juga sabu, total 957,23 gram," jelasnya.
Jumlah barang bukti ini memang cukup besar, diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 956 juta.
Dengan penggagalan ini, petugas berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 4.781 orang.
"Kita juga melakukan pemeriksaan urine kedua tersangka. Keduanya positif menggunakan methamphetamine," tambahnya.
Dengan pengungkapan ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkoba dengan ancaman dua tersangka maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar mengatakan, kedua tersangka ini berhasil diamankan tidak lepas dari peranan masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada petugas Satres Narkoba Bengkalis.
"Penangkapan kita lakukan berawal dari informasi masyarakat yang kita Terima terkait sering terjadi dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka. Kemudian informasi awal ini dikembangkan dengan melakukan penyelidikan lanjutan," terang Doni Binsar.
Upaya penyelidikan dilakukan dengan menggandeng langsung pihak terkait yakni Bea Cukai.
Kali ini pihak Satres Narkoba melibatkan pihak Bea Cukai Dumai, karena wilayah kecamatan Mandau termasuk wilayah pengawasan BC Dumai.
Kasatres Narkoba Bengkalis menyebutkan upaya pengungkapan mendapatkan titik terang setelah berhasil mengantongi ciri-ciri kurir narkoba yang sering melakukan transaksi di sana.
"Baru pada pukul 21.30 WIB petugas kita berhasil menemukan dua orang yang dicurigai ini tengah berada di tepi Jalan Hangtuah tepatnya sekitaran gang Jambu," tambah Kasat.
Seolah tak ingin buruannya lepas, tim gabungan langsung melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di bawa tersangka. Kemudian keduanya langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis.
"Pengakuan para tersangka barang haram yang mereka bawa ini di dapat dari rekannya berinisial J dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Selain itu tersangka DUS juga merupakan residivis pernah dihukum penjara selama tujuh tahun. Kali ini kembali diamankan dengan kasus narkoba.
(wan/bbs)