- Cakrawala Riau
- Politik
- KPU Riau : Hasil Pilkada Rohil Dimenangkan Bistamam-Jhony Charles
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi
KPU Riau : Hasil Pilkada Rohil Dimenangkan Bistamam-Jhony Charles
.jpg)
Pasangan Bupati Rohil, H Bistamam dan Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles. (CR/int)
PEKANBARU(CR)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan pasangan Altzal Sintong-Setawan. Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2, Selasa (04/02/2025) .
"Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa siang.
Sidang yang dipimpin hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, pemohon diwakili kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan Adam-Sutoyo untuk Pilkada Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan Muflihun-Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru.
Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, KPU Riau menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Otomatis pasangan calon Bupati, H Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles tinggal menunggu pelantikan dan resmi memimpin Kabupaten Rokan Hilir.(mcr)