Lagi, Tujuh Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia

Dumai Minggu, 02 Februari 2025 - 21:12 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Lagi, Tujuh Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia

Tujuh PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai. (CR/MCR)

PEKANBARU(CR)-Sebanyak tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap dideportasi Pemerintah Malaysia. Tujuh PMI tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (01/02/2025). 

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar mengatakan, ketujuh PMI tersebut berasal dari Provinsi Riau, Aceh dan juga Jambi. “Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh PMI melalui Pelabuhan Dumai,'' kata Humisar.

Ketujuh PMI dipulang itu, tambah Humisar, setelah dilakukan pengecekan di karantina dan pemeriksaan semuanya dinyatakan sehat dan stabil. ''Dengan kondisi seperti itu, sangat memudahkan untuk dilakukan pendataan,'' sebut Humisar. 

Dari pendataan yang telah dilakukan terhadap ketujuh PMI tersebut terdapat satu PMI asal Riau. Yakni J warga Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Lalu satu PMI asal Aceh, yakni U warga Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian lima PMI lainnya asal Provinsi Jambi, masing-masing berinisial D, RA, AI, DS dan DP. 

Dari pendataan yang telah dilakukan, sambung Humisar, ketujuh PMI yang dipulangkan rata-rata bekerja tanpa menggunakan dokumen lengkap. Seperti paspor dan visa kerja atau Permit. ''Setelah dilakukan pendataan di rumah ramah PMI di P4MI Dumai segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,'' ujarnya.(mcr)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar