Ditreskrimsus Polda Riau Sita Ratusan Dokumen Dugaan Korupsi di RSD Madani Pekanbaru

Hukrim Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Ditreskrimsus Polda Riau Sita Ratusan Dokumen Dugaan Korupsi di RSD Madani Pekanbaru

Ruang pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. (CR/dok)

PEKANBARU(CR)-Tim Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) kemarin. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani tahun anggaran 2022-2024.

Berdasarkan infiormasi di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Penyidik menyasar sejumlah ruangan manajemen RSD Madani untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani.

"Pada hari ini Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim dari subdit 3/tipikor Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan kegiatan upaya paksa yaitu kegiatan penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani Kota Pekanbaru," kata Yogie dikutip dari Bisnis.com.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 323 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. “Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut," sebutnya.

Yogie mengatakan dokumen-dokumen tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2024 yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit 3/ tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau, di mana perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan," katanya.

Upaya paksa tersebut berlangsung sekitar tujuh jam. Penyidik melakukan pemeriksaan di ruangan manajemen rumah sakit sebelum membawa sejumlah dokumen yang telah disita. Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau.

Meski demikian, hingga penggeledahan dilakukan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi di rumah sakit daerah tersebut. Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan alat bukti yang diperoleh dalam rangkaian penyidikan.(*/bc)
 

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

Minicross