- Cakrawala Riau
- Ekbis
- Tidak Semua Barang Dikenakan Kenaikan Pajak 12 %
Banggar DPR Beri Penjelasan
Tidak Semua Barang Dikenakan Kenaikan Pajak 12 %

(pasar surya surabaya.go.id)
JAKARTA (RAN)- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan kenaikan pajak 12%. Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, dan daging.
Juga telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan
maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Selain barang-barang diatas, lanjut Said? semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persem, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas. Hal ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat
berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.(rhd)