RUPS Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah

Gubernur Riau Diberi Kewenangan Tentukan Komut

Ekbis Kamis, 14 November 2024 - 07:07 WIB
Gubernur Riau Diberi Kewenangan Tentukan Komut

RUPS: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa BRK Syariah dipimpin Komisaris Independen Roy Prakoso didampingi Pj Gubri Rahman Hadi, Rabu (13/11/2024) (Ft humas BRK Syariah)

PEKANBARU (RA)– PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Rabu (13/11/2024). Dalam RUPS LB kali ini berhasil menetapkan dua agenda yaitu pertama persetujuan modal inti perseroan, kedua penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan,

RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara. RUPS LB ini berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan, kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.

RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan rups lb ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan  apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK)  disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Selain itu juga RUPS  LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan,” ujar Edi Wardana.

Kemudian, lanjutnya,  RUPS memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana.

Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.(win)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar