- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Rusak Mobil dan Aniaya Perempuan, Empat Debt Collector Ditangkap
Rusak Mobil dan Aniaya Perempuan, Empat Debt Collector Ditangkap

Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat debt collector yang melakukan perusakan mobil disertai penganiayaan terhadap seorang perempuan. (CR/MCR)
PEKANBARU(CR)-Polda Riau menangkap empat orang debt collector yang menyerang seorang perempuan di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada tujuh orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/04/2025), sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.
"Empat pelaku ini bersama tujuh orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban, dan juga menganiaya korban," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Senin (21/04/2025).
Polisi juga memberi peringatan agar tujuh pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan debt collector bernama Fighter. "Kita imbau tujuh orang pelaku untuk serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu (19/04/2025). Empat pelaku yang diamankan berinisial berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara 7 orang lainnya kabur.
Kombes Pol Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. "Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi," tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.
Kombes Pol Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan paksa larena hal itu sudah ada aturannya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan
"Menurut Undang-Undang Fidusia, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan. Kalau ada yang tidak sesuai aturan langsung laporkan. Saya akan tangkap," kata Direskrimum Polda Riau.
Para pelaku mengeroyok perempuan berinisial RP (30) di Jalan Unggas, tepatnya depan Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien. Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban. Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri. Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya.
Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi. Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.(mcr)