- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Karyawan Resign, Perusahaan Wajib Membayar Uang Pisah
Karyawan Resign, Perusahaan Wajib Membayar Uang Pisah

Zulkifli SH MH
Oleh : Zulkifli SH MH
Tanya :
Apakah karyawan yang resign berhak atas uang pisah? Jika perusahaan tiba-tiba memutuskan bahwa uang pisah dihilangkan dan tidak mau memberikan memo tertulis tentang itu, bisakah karyawan tetap menuntut uang pisah tersebut saat resign? Terima kasih.
Jawab :
Perlu diketahui bahwa UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya tidak mendefinisikan uang pisah secara eksplisit. Namun, secara implisit, menurut hemat kami, yang dimaksud dengan uang pisah adalah pembayaran uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan karena alasan-alasan tertentu yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Lantas, apakah perusahaan wajib membayar uang pisah resign?
Kewajiban Perusahaan Membayar Uang Pisah
Sepanjang penelusuran kami, penyebab perusahaan harus membayar uang pisah resign kepada karyawannya yatu sebagai berikut :
- Adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang permohonan perkaranya diajukan oleh pekerja yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal 36 huruf i PP 35/2021.
- Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
- Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf l PP 35/2021 yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan tiba-tiba memutuskan untuk menghilangkan uang pisah dan tidak mau memberikan memo tertulis terkait hal tersebut kepada karyawannya, tindakan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawannya yang resign. Hal ini karena berdasarkan PP 35/2021, uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan, pada dasarnya perusahaan tetap wajib membayar uang pisah kepada karyawan yang resign. Perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah tersebut meskipun telah menghilangkannya dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk memperoleh uang pisah, karyawan yang akan resign harus memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri sebagai berikut. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apabila syarat-syarat pengunduran diri tersebut di atas tidak terpenuhi, kami berpendapat perusahaan tidak wajib untuk membayar uang pisah kepada karyawannya. Sebaliknya, jika semua syarat sudah dipenuhi, maka karyawan berhak mendapat uang pisah tersebut.
Maka dari itu, kami menyimpulkan bahwa karyawan yang resign dari suatu perusahaan berhak atas uang pisah. Jika perusahaan bersikeras tidak memberikan uang pisah, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*)