Simpan Ratusan Pil Ekstasi di Bra, Wanita Asal Negeri Jiran Ditangkap

Hukrim Selasa, 06 Mei 2025 - 22:49 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Simpan Ratusan Pil Ekstasi di Bra, Wanita Asal Negeri Jiran Ditangkap

Tersangka berinisial TSL (62) asal Malaysia (tengah) diamankan petugas kepolisian berikut barang bukti. (CR/MCR)

PEKANBARU(CR)-Seorang wanita berinisial TSL (62) asal Malaysia kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bra dan celana pendeknya. Upaya nekat sang nenek ini terungkap di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan pihak kepolisian.

Tersangka diamankan petugas Bea dan Cukai saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point sekitar pukul 12.00 WIB, pada Kamis (24/04/2025) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menjelaskan dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil seberat 4,2 gram.

”Ekstasi tersebut sengaja disembunyikan tersangka dalam pakaian dalamnya agar lolos dari pemeriksaan. Namun aksi itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas bandara,” ujar AKP Bagus Faria, Selasa (06/05/2025).

Oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti langsung diserahkan ke tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuannya, TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. “Ia dijanjikan bayaran sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” kata Bagus.

Tersangka, lanjut Bagus, juga mengaku bahwa ini kali kedua ia menyelundupkan ekstasi ke Indonesia. Selain narkoba, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat,” tutup AKP Bagus.

Atas perbuatannya, TSL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(mcr)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar