Ngebut di Tol Permai, 8 Pengemudi Ditilang Personel Ditlantas Polda Riau

Hukrim Rabu, 14 Mei 2025 - 22:49 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Ngebut di Tol Permai, 8 Pengemudi Ditilang Personel Ditlantas Polda Riau

Personel Ditlantas Polda Riau melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi yang melebihi batas kecepatan di Tol Permai. (CR/DitlantasPoldaRiau)

PEKANBARU(CR)-Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melaksanakan penegakan hukum di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada Rabu (14/05/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo.

Dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau melibatkan 10 personel Subdit Gakkum, 2 personel Sat PJR, serta 6 personel dari PT Hutama Karya. Penegakan hukum dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal alias ngebut, dan merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Selain penindakan dengan menggunakan alat deteksi speed gun, para personel juga melaksanakan edukasi dan imbauan kepada pengemudi agar senantiasa tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel Sat PJR turut melaksanakan patroli rutin bersama petugas tol.

Patroli ini dilakukan dengan menyisir sepanjang jalur tol guna memastikan tidak ada pengendara yang berhenti atau parkir di bahu jalan, yang sangat berisiko menimbulkan kecelakaan. Hasil dari kegiatan ini adalah penindakan terhadap 8 pengemudi mobil yang melampaui batas kecepatan, yakni Honda BR-V dengan plat BM 1151 YD, Suzuki Ertiga BM 470 DE, Toyota Fortuner BM 805 BJ, Toyota Innova BM 1050 AAE, Toyota Fortuner B 2982 PBS, Mitsubishi Pajero BM 541 BI, Toyota Rush BA 1867 AAG, dan Toyota Hilux BM 8140 JT.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, pengendara yang melebihi batas kecepatan di tol langsung diberikan tindakan tilang. Saat pemantauan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun, terdapat pengendara yang melaju dengan kecepatan mencapai 130 KM per jam. Sedangkan batas kecepatan yang berlaku di jalan tol tersebut adalah 80 KM per jam, jelas melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum dan patroli akan terus ditingkatkan. "Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui patroli rutin dan edukasi kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,“ kata Kombes Pol Taufiq Nur Hidayat.

Untuk mencegah terjadinya laka lantas di jalan, sambung Dirlantas Polda Riau, tentunya butuh kesadaran para pengendara agar selalu mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, baik di jalan tol maupun jalan alteri. Selama kegiatan tersebut berlangsung, situasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.(ion/*)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar