- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Kantongi Sabu, Dua Janda Muda Disergap di Kamar Kos
Hasil Tes Urine Positif Gunakan Narkoba
Kantongi Sabu, Dua Janda Muda Disergap di Kamar Kos

Dua tersangka yang terlibat peredaran narkoba. (CR/istimewa)
INDRAGIRIHULU(CR)-Dua orang wanita berstatus janda masing-masing, PSC alias Puput (22), warga Kelurahan Pematang Reba, dan IRN alias Ipeng (21), warga Desa Kuantan Babu, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Kedua janda muda ini disergap dalam salah satu kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
"Anggota kami langsung bergerak ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (19/01/2025).
Di tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan 0,15 gram, satu sendok pipet, dua unit ponsel merek Oppo, dan uang tunai Rp150.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Puput diduga berperan sebagai pengedar. Sementara Ipeng diduga sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine terhadap kedua tersangka pun menunjukkan hasil positif narkoba. "Barang bukti ditemukan di atas kasur dan dalam saku celana salah satu tersangka. Mereka mengakui barang tersebut milik mereka," tambah Aiptu Misran.
Dijelaskan lebih lanjut, laporan masyarakat diterima petugas pada Selasa (14/01/2025). Informasi tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat malam, petugas mendapat kabar bahwa kedua tersangka berada di kamar kos yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Penggerebekan pun dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.
Kedua janda muda tersebut kini mendekam di tahanan Polres Indragiri Hulu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka mencapai 20 tahun penjara.(cr/kbc)