Polda Riau Tangkap Tersangka Sabu Senilai Rp14,32 Miliar

Hukrim Senin, 10 Februari 2025 - 20:47 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Polda Riau Tangkap Tersangka Sabu Senilai Rp14,32 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Kabid Humas dan jajarannya ekspos kasus sabu 14,32 Kg (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial BA. Tersangka disergap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di Kawasan Industri Eco Green, Pekanbaru.

“Barang haram (sabu, red) tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, Senin (10/02/2025).

Dijelaskan Kombes Putu, pria berumur 37 tahun ini diamankan saat mengantarkan sabu yang disembunyikan dalam sebuah dus berisi 15 bungkus plastik besar pada Senin malam (03/02/2025) pekan lalu.

Marhaban Ya Ramadhan

Kombes Putu menceritakan, pengungkapan dilakukan setelah tim kepolisian sebelumnya telah mengantongi informasi mengenai rencana transaksi ini dan langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal yang sebelumnya telah mengintai, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam. Lalu menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas persisnya di belakang pos sekuriti.

Tidak ingin kehilangan target yang belakangan diketahui seorang securiti, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka BA. “Saat diperiksa, isi dus tersebut ternyata benar berisi sabu seberat 14,32 kg,” kata Kombes Putu.

Berdasarkan pengakuan BA, saat diinterogasi, ia mengakui hanya bertugas mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial I, yang kini masih dalam pengejaran (DPO). “BA mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan mendapatkan perintah langsung dari I, yang disebut-sebut sebagai pemilik barang dan merupakan sepupu tersangka,” terang Kombes Putu.

Kombes Putu menyebutkan, karena barang bukti tersebut gagal beredar di masyarakat, pihaknya dapat menyelamatkan 71.620 jiwa dari bahaya penggunaan narkotika. “Nilai ekonomi belasan kilogram sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,” terang Kombes Putu.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka ini tencaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Putu.

Saat ini, lanjut pria akrab disapa Kombes Putu ini, pihaknya masih memburu tersangka I dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Sementara, dalam pengakuan BA, ia memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja menjadi sekuriti di sana.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar