- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Dua Tersangka Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Dari Dalam Lapas
Dua Tersangka Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menginterogasi salah satu tersangka narkoba. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Lagi-lagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Pada operasi ini dua tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1.064 gram diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa operasi dimulai dari Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/01/2025) lalu, saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Pol Putu Yudha pada Selasa (21/01/2025).
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/01/2025), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.
Lebih lanjut, Kombes Pol Putu Yudha mengungkapkan bahwa pemain antar provinsi ini masih terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan narapidana dari dalam lapas. "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.(ion)