Asri Auzar Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru, Didakwa Penggelapan dan Penyerobotan Lahan

Hukrim Kamis, 20 November 2025 - 20:44 WIB  |   Redaktur : Indra  
Asri Auzar Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru, Didakwa Penggelapan dan Penyerobotan Lahan

Sidang perdana kasus manipulasi administrasi dan penggelapan yang menyeret nama Asri Auzar mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). (Pion)

PEKANBARU -- Sidang perdana kasus manipulasi administrasi dan penggelapan yang menyeret nama Asri Auzar mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Asri Auzar. JPU mendakwa Asri Auzar dengan dakwaan alternative pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan lahan.

"Kita tadi sudah sidang perdana di ruang inklusi PN Pekanbaru. Baru pembacaan dakwaan. Seperti yang disampaikan oleh JPU, klien kami didakwa tentang penggelapan dan penyerobotan lahan," kata Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, Kamis sore.

Supriadi menjelaskan, dari pemberitaan kerugian sebesar Rp 5,2 miliar sudah terbantahkan.

"Apa yang diberitakan sebelumnya, kerugian Rp 5,2 miliar itu sudah terbantahkan. Menurut JPU kerugian hanya sebesar Rp 300 juta,"

Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi kasus ini, Supriadi mengatakan akan menghadirkan saksi Fajardah selaku pemilik pertama tanah dan ruko.

"Kita akan hadirkan Ibu Fajardah sebagai pemilik pertama tanah dan ruko. Mudah-mudahan dari keterangan Ibu Fajardah bisa memudahkan langkah kami dalam menghadapi kasus ini," ujar Supriadi menutup wawancara Kamis sore.

Sebelumnya, Asri Auzar di sejumlah media diberitakan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 5,2 miliar.

(pion)

Redaktur : Indra





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar