- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Menjual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Menjual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Rio Fathin SH
Oleh : Rio Fathin SH
Tanya :
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Perkenalkan nama saya Rido, warga Kota Pekanbaru. Saya mau bertanya mengenai hukum waris kepada Bang Rio Fathin SH. Jika ada salah satu ahli waris yang menjual tanah warisan sudah bersertifikat, tanpa persetujuan ahli waris lainnya apa langkah yang harus diambil bang? Terima kasih.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Bila ada salah satu ahli waris yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi kalau tanah tersebut masih atas nama pewaris (belum dibagi waris secara resmi).
Buat surat somasi secara tertulis kepada pembeli dan penjual (ahli waris yang menjual) bahwa tanah tersebut masih merupakan hak bersama dan belum dibagi secara sah.
Anda bisa juga mengajukan pemblokiran sementara atas sertifikat tersebut, sambil menunjukkan bukti bahwa tanah itu adalah warisan dan belum ada kesepakatan pembagian.
Jika ada pemalsuan tanda tangan atau dokumen lainnya bisa dilaporkan juga secara pidana ke polisi. Sekian dari saya terimakasih.