Proses Hukum Mengenai Merek Masuk Ranah Pengadilan Niaga

Konsultasi Hukum Selasa, 22 April 2025 - 23:46 WIB  |   Redaktur : Administrator  
Proses Hukum Mengenai Merek Masuk Ranah Pengadilan Niaga

Zulkifli SH MH

Oleh : Zulkifli SH MH

Tanya :

Assalamu’alaikum wr, wb

Ied CR 1446 H

Perkenalkan nama saya Martin, warga Pekanbaru. Saya mau menanyakan mengenai proses hukum atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?

Jawab :

Wa’alaikumsalam wr, wb

Saudara Martin yang terhormat, sebagai mana yang saya ketahui, ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya.

Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik ?P?erdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia.

Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan.

Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut:

Pasal 100

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 Pasal 101

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 Pasal 103

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan sekiranya membantu saudara dalam memahami hukum terkait Merek. Jika masih ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, saudara bisa menghubungi saya di nomor whatsapp 0813-6591-0085. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam.

Redaktur : Administrator



H Rudi Ied 1446 H


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar