Ratusan Peserta Antusias Ikuti Webinar Merajut Nusantara Bertajuk Jurnalisme di Era AI

Syahrul Aidi Fasilitasi Insan Pers Pahami Perkembangan Tekhnologi dan Regulasi

Nasional Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Syahrul Aidi Fasilitasi Insan Pers Pahami Perkembangan Tekhnologi dan Regulasi

Tangkapan layar jalannya Webinar Merajut Nusantara bertajuk Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi. (CR/ist)

PEKANBARU(CR)-Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar terhadap dunia jurnalistik. Teknologi ini menawarkan peluang mempercepat kerja pers, namun juga memiliki tantangan seperti akurasi informasi, deepfake, keamanan digital, perlindungan data hingga dibutuhkannya regulasi.

Hal ini menjadi pembahasan dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk "Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi" yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026). Webinar tersebut menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat sebagai keynote speaker.

Kegiatan yang dipandu moderator Indah Hudiria, menghadirkan dua pemateri, yakni Woro Indah Widi Astuti, pakar dan praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Aza El Munadiyan, akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti.

Dalam pemaparannya, Woro Indah Widi Astuti membahas perspektif pemerataan infrastruktur telekomunikasi serta pentingnya membangun konektivitas hingga wilayah pinggiran di tengah perkembangan jurnalisme digital.

Sementara Aza El Munadiyan memaparkan perspektif akademik dan pengalamannya mengenai penataan regulasi penyiaran di tengah proses konversi dan transformasi digital.

Syahrul Aidi mengatakan perkembangan teknologi, termasuk AI, membuat peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi menjadi kebutuhan bagi para jurnalis.

Menurutnya, insan pers perlu memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan profesinya, mulai dari Undang-Undang Pers, regulasi penyiaran hingga aturan mengenai teknologi dan media.

"Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana," ujar Syahrul.

Ia mengatakan perkembangan teknologi AI membuat pengetahuan jurnalis perlu terus diperbarui. Webinar tersebut, kata dia, menjadi salah satu ruang untuk memberikan pemahaman sekaligus menampung aspirasi kalangan pers.

"Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu," katanya.

Syahrul juga mengajak jurnalis aktif menyampaikan masukan terkait kebutuhan regulasi di tengah perkembangan teknologi digital. "Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya," ujarnya.

Syahrul menyebut perkembangan AI tidak hanya menjadi isu di tingkat nasional. Menurutnya, teknologi tersebut juga telah menjadi pembahasan dalam berbagai forum internasional. "AI ini merupakan isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI terkait dorongan agar regulasi teknologi informasi dan komunikasi terus diperkuat sesuai dengan perkembangan zaman. "Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis," katanya.

Di sisi lain, Syahrul menilai peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami teknologi dan regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pers di tengah transformasi digital. Jurnalis, menurut dia, tidak hanya perlu memahami cara memanfaatkan teknologi, tetapi juga mengetahui risiko serta tanggung jawab yang muncul dalam penggunaannya.

"Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis," tegasnya.

Webinar berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan, mulai dari pemanfaatan AI, keamanan digital, regulasi penyiaran, kebebasan pers hingga tantangan profesi jurnalistik di era digital. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman mengenai perkembangan AI dan regulasi sekaligus mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Forum ini juga mempertemukan perspektif parlemen, praktisi dan akademisi dalam membahas perkembangan teknologi, perlindungan publik, kepastian regulasi serta keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.(CR/*)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

Minicross