BKSDA Sumbar Masih Tunggu Klarifikasi Para Pendaki ilegal

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Status Waspada Level II

Nasional Minggu, 26 Januari 2025 - 22:33 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Status Waspada Level II

Gunung Marapi di Provinsi Sumatera Barat. (CR/int)

SUMATERABARAT-Gunung Erupsi menelan korban jiwa sebanyak 23 orang pada akhir tahun 2023. Pertengahan bulan ini, gunung yang masih berbahaya itu didaki kembali secara ilegal oleh sembilan orang. Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) menyemburkan abu vulkanik setinggi 750 meter dari puncak, sesaat setelah mengalami erupsi, siang ini. Letusan berlangsung sekitar 28 detik.

"Terjadi erupsi Gunung Marapi tanggal 26 Januari 2025 pukul 14.49 WIB dengan tinggi kolom abu teramati lebih kurang 750 meter di atas puncak," tulis petugas PGA Marapi, Teguh Purnomo dalam catatan yang diterima detikSumut, Minggu (26/01/2025).

Teguh mengatakan kolom abu teramati tebal mengarah ke utara dan timur laut. PVMBG mengingatkan, aktivitas erups atau letusan dapat terjadi sewaktu- waktu sebagai bentuk pelepasan dari akumulasi energi, dan dapat terjadi semakin intensif dengan jangkauan lontaran material letusan yang semakin jauh.

Marhaban Ya Ramadhan

PVMBG meminta masyarakat yang tinggal di sekitar Marapi pada radius 3 Kilometer untuk menjauh. Selain itu, yang tinggal di aliran sungai juga diminta untuk waspada, karena ada ancaman lahar dingin saat hujan terjadi. Gunung Marapi saat ini berstatus Waspada Level II. Gunung ini sempat berada di level Siaga, karena erupsi yang sering terjadi. Namun statusnya diturunkan ke Waspada, karena kondisi yang mulai membaik.

9 Orang Mendaki Secara Ilegal

Sembilan pendaki melakukan perjalanan berbahaya ke puncak Gunung Marapi. Tiga orang sudah meminta maaf dan enam lainnya masih ditunggu atau akan ditempuh jalan hukum oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Diketahui bahwa Gunung Marapi masih haram didaki karena aktivitas magma yang bisa menjadi bencana. Akhir tahun 2023 menjadi momen kelam karena puluhan pendaki tewas karena erupsi mendadak gunung ini.

"Kepada saudara Muhammad Farel Andhika@Fvell_ozdan rekan-rekan pendaki yang terlibat dalam kegiatan pendakian illegal di Gunung Marapi saat jalur pendakian ditutup termasuk 4 orang pendaki tanggal 19 Januari 2025 yang belum melakukan klarifikasi, serta saudara Roni dan Kharim tindakan saudara melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum," kata BKSDA Sumbar dikutip dari Instagram resminya, Minggu (26/01/2025).

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat pada Kamis atau Jum'at, 6 atau 7 Februari 2025," imbuh mereka.

Tak hanya menempuh jalur hukum, BKSDA Sumbar juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Jadi, mereka yang naik akan dilarang mendaki di seluruh gunung di Indonesia yang ada di bawah Kemenhut.(cr/dtc)

 

Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar