- Cakrawala Riau
- Nasional
- RUU TNI Dinilai Penting dan Junjung Tinggi Supremasi Sipil
RUU TNI Dinilai Penting dan Junjung Tinggi Supremasi Sipil

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat diwawancara awak media di Jakarta. (CR/ist)
JAKARTA(CR)-Dalam draf Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyebut, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga. Kriteria penempatan prajurit aktif di jabatan sipil itu juga bakal diatur ketat sesuai kebutuhan nasional
Demikian disampaikan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto pada Senin (17/03/2025). "Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat," kata Hariyanto.
Mekanisme itu, sambung Kapuspen, perlu dilakukan agar tidak menggangu prinsip netralitas TNI. Menurutnya, pengaturan ketat terhadap penempatan prajurit aktif di jabatan sipil diharapkan bisa meminimalisasi tumpang tindih kewenangan.
Disebutkan juga bahwa pembahasan RUU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. "Kami berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil," ujarnya.
Revisi diperlukan untuk menyempurnakan tugas pokok militer agar efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah diadu domba ihwal pro dan kontra pembahasan RUU TNI ini. "Stabilitas nasional harus tetap kami jaga bersama," ucapnya.
Adapun rapat konsinyering Panja RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah menghasilkan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh tentara aktif. Legislatif dan eksekutif sepakat mengusulkan enam kementerian dan lembaga bisa dijabat prajurit TNI aktif.
Enam institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
RUU TNI dinilai penting untuk diselesaikan dan disosialisasikan ke tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mengerti dampak dari RUU TNI. Salah satu contoh dari ketiga pasal tersebut, mengenai keamanan dan stabilitas nasional dengan aturan yang lebih jelas, TNI bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas pertahanan negara, tentu akan berdampak pada keamanan nasional yang lebih terjamin.
RUU ini juga dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman non-militer seperti terorisme, bencana alam, dan konflik perbatasan yang bisa berdampak pada masyarakat luas. Kolaborasi TNI dengan masyarakat sipil telah berlangsung selama ini. Seperti di berbagai bencana, TNI selalu hadir.
Jika RUU TNI ini mengatur kerja sama yang lebih baik dengan sipil, maka bisa meningkatkan program pembinaan teritorial. Seperti pelatihan bela negara, ketahanan pangan, atau pembangunan infrastruktur di daerah terpencil.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
RUU TNI juga mencakup aturan terkait transparansi anggaran dan operasional TNI. Maka masyarakat bisa lebih percaya terhadap institusi pertahanan ini. Bukan hanya bagi masyarakat saja, juga akan berdampak positif bagi prajurit untuk meningkatkan profesionalisme, serta memperjelas batasan peran dan tanggung jawab.
Prajurit bisa lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu pertahanan negara, tanpa campur tangan politik atau bisnis yang bisa mengganggu profesionalisme. Kemudian, penguatan kesejahteraan prajurit seperti kenaikan tunjangan atau fasilitas sosial, maka ini akan meningkatkan moral dan kinerja prajurit di jaman modernisasi alutsista.
Dengan adanya regulasi baru, dorongan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) terbuka lebar. Hal itu membuat TNI lebih siap menghadapi ancaman pertahanan masa depan.
Terakhir, dalam RUU TNI ini diharapkan dapat meningkatan koordinasi antar lembaga. Sehingga bisa memperkuat koordinasi antara TNI dengan kementerian, Polri, dan lembaga lainnya. Bila sinergi tersebut terwujud, penanganan ancaman akan semakin efektif.(ion/*)