Kisruh Internal Tak Kunjung Usai

Dewan Akan Panggil Hearing Manajemen RSD Madani

Pekanbaru Rabu, 11 Desember 2024 - 08:55 WIB
Dewan Akan Panggil Hearing Manajemen RSD Madani

RSD Madani itu sampai hari ini menyisakan masalah internal. (media center riau)

PEKANBARU(RAN)- Komisi III DPRD Pekanbaru akan memanggil hearing manajemen RSD Madani dibawah Plt Direktur Dedy Khairul Ray dalam waktu dekat. Pasca Arnaldo Eka Putra diberhentikan dari jabatan Direktur RSD Madani oleh eks Pj Wako Risnandar Mahiwa yang kini jadi pesakitan KPK, maka Plh Direktur RSD Madani diserahkan kepada Dedy Khairul Ray. Jabatan Plh ini sempat dipersoalkan karena melanggar Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, pasal 58 menyebutkan, bahwa jabatan Plh ditetapkan waktu paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari.

RSD Madani itu sampai hari ini menyisakan masalah. Harusnya sudah berganti direktur, makin bagus. Sekarang makin banyak masyarakat melaporkan ke kita," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Didalam Permen itu juga disebutkan, jabatan Plh tidak bisa diperpanjang, karena tidak sama dengan jabatan Plt (pelaksana tugas), yang diberikan waktu perpanjangan satu kali (pasal 59 ayat b). Namun Permen ini dinilai tidak diindahkan, eks Pj Wako Risnandar, justru pertegas status Direktur RSD Madani dengan menunjuk Dedy Khairul Ray menjadi Plt. Dari sini persoalan itu bermula. 

Ied CR 1446 H

Menjabat sebagai Plt Direktur, Dedy Khairul Ray melakukan pergantian sejumlah pegawai dan dokter di RSD Madani, teranyar mengganti pejabat administrasi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). PPTK sebelumnya Kasubag Umum, Dayat diganti kepada Kabag TU, Musalimin. Surat pergantiannya bernomor SK PPTK No:061.1/dinkes/4327/2024,  tertanggal 4 Desember, yang ditandatangani Plt Kepala Diskes Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Padahal sesuai Permendagri No 79 tahun 2018 tentang BLUD, bahwa pejabat keuangan BLUD tidak boleh menjadi PA, KPA dan PPATK, atau jabatan mengenai keuangan. Hal ini diperkuat Perwako No 84 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan anggaran dan barang pada BLUD RSD Madani Pekanbaru. RSD Madani Pekanbaru sendiri kini sudah BLUD.

Dugaannya, dari pergantian itu sengaja dilakukan, dinilai ada permainan anggaran di internal pejabat RSD Madani. Termasuk halnya kegiatan yang berafiliasi dengan Diskes Pekanbaru, plus adanya pengeluaran uang di masa habisnya jabatan Dedy Khairul Ray menjabat Plh Direktur RSD Madani saat itu terhitung September dan November 2024.(win)



H Rudi Ied 1446 H


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar