- Cakrawala Riau
- Peristiwa
- 4 Pelaku Penyelundup 32 Kg Sabu dari Malaysia ke Dumai Ditangkap
4 Pelaku Penyelundup 32 Kg Sabu dari Malaysia ke Dumai Ditangkap
Polres Dumai saat merilis pengungkapan kasus penyelundup sabu dari Malaysia, Rabu (17/6/2026).
Dumai -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, Riau, mengungkap dua kasus penyelundupan sabu dari Malaysia. Kasus pertama, polisi membekuk tiga orang pelaku, berinisial SU (44), AK (52), dan BA (47).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu sekitar 27 kilogram. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang, Minggu (7/6/2026) malam.
Setelah dihubungi pihak Bea Cukai, keesokan harinya, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, bersama anggotanya menuju pelabuhan di Kota Dumai.
"Pelaku awal yang diamankan berinisial SU, yang merupakan kapten kapal. Pelaku membawa sebuah kardus berisi sabu 26 bungkus kemasan teh china warna hijau," ujar Angga dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2026).
Dari pengakuan SU, barang haram itu akan dijemput oleh seseorang berinisial BA. Petugas langsung melakukan pencarian hingga menangkap BA di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
"Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Angga.
Petugas pun melakukan pengejaran. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap AK di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.
Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti selain 27 kilogram sabu, juga disita 1 unit Kapal Motor Pinisi Indah dan 3 unit ponsel.
Kasus Kedua
Selanjutnya kasus kedua, Satresnarkoba Polres Dumai menangkap satu orang pelaku berinisial AM (27) di terminal penumpang pelabuhan Dumai. Petugas menyita barang bukti 5 kilogram sabu. Angga mengatakan, kasus tersebut diungkap dari pemeriksaan barang di terminal pelabuhan.
"Pelaku AM membawa sabu 5 kilogram dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan," kata Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Angga, sabu 27 kilogram akan dibawa ke Jambi, sedangkan sabu 5 kilogram tujuannya ke Aceh. Keempat tersangka dijerat dengan UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
(wan/kompas)








