Rabu, Ketua dan Anggota Bawaslu Rohil Diperiksa DKPP

Politik Selasa, 13 Mei 2025 - 20:07 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Rabu, Ketua dan Anggota Bawaslu Rohil Diperiksa DKPP

Ilustrasi (CR/int)

JAKARTA(CR)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (14/05/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Sebagai pengadu adalah Suryadi, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli.

Dalam perkara bernomor 57-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Zubaidah beserta empat anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saptura Sibuea. Diduga pihak Bawaslu Rohil bersikap tidak adil dan tidak netral.

Hal ini terkait dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2. Salah satu tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.

Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Untuk tempatnya akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.(tra/rel)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar