Diduga Menerima Uang dari Beberapa Calon Legislatif

Ketua Bawaslu Kuansing Beserta 4 Panwascam dan 1 PPK Segera Disidang DKPP

Politik Selasa, 13 Mei 2025 - 20:12 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Ketua Bawaslu Kuansing Beserta 4 Panwascam dan 1 PPK Segera Disidang DKPP

Ilustrasi (CR/int)

JAKARTA(CR)-Sebanyak delapan orang penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menyikapi aduan dari Firdaus, DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap para teradu di Kantor KPU Riau, Kota Pekanbaru, pada Kamis (15/05/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara bernomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 tersebut, tiga orang teradu di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni. Ketiga nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I, teradu II, dan teradu III.

Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan). Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai teradu IV sampai teradu VIII.

Firdaus mendalilkan teradu I sampai teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi, yakni untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati. Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (teradu II).

Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan teradu I, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dihubungi wartawan mengaku bahwa pihaknya akan menghormati pemeriksaan yang akan dilakukan DKPP. “Benar, kami akan memberikan keterangan nantinya, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” kata Mardius, Selasa (13/05/2025).

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.

Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.(tra/rel)  

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar