- Cakrawala Riau
- Riau
- Komisi III Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos
Tunggu Pembuktian di Akte Yayasan dan PT Gading Cempaka Utama
Komisi III Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri bersama Wakil Ketua Komisi III, Hj Eva Yuliana memimpin jalannya RDP dengan manajemen PT Riau Pos terkait polemik kepemilikan saham. (CR/istimewa)
PEKANBARU(CR)-Polemik kepemilikan saham dalam sejarah awal berdirinya PT Riau Pos kembali mengemuka. Komisi III DPRD Riau memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada informasi lisan, tetapi akan ditelusuri melalui dokumen hukum, khususnya akta Yayasan Riau Makmur dan akta PT Gading Cempaka Utama.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri yang didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Riau Hj Eva Yuliana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, Kamis (3/9/2026).
RDP tersebut dihadiri CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, perwakilan PT Gading Cempaka Utama Raznizal Syukur, Kabid Aset BPKAD Riau Dodo, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H Yan Darmadi, SH, MH. "Kalau ada saham Pemda, kita akan usut sampai tuntas," tegas Edi Basri dalam RDP tersebut.
Polemik ini berakar pada sejarah pembentukan PT Riau Pos pada awal 1990-an. Sejumlah sumber sejarah akademik menyebut Riau Pos sebelumnya merupakan surat kabar mingguan yang diterbitkan Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur, yang disebut berkaitan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau. Ketika dilakukan penjajakan kerja sama dengan Jawa Pos pada Juli 1990, perundingan mengenai komposisi saham PT Riau Pos yang akan didirikan juga dilakukan.
Dalam sejumlah sumber penelitian mengenai sejarah Riau Pos, disebutkan bahwa pada perundingan 23 Juli 1990, komposisi saham awal yang disepakati adalah Yayasan Riau Makmur 65 persen dan PT Jawa Pos 35 persen. Perundingan tersebut melibatkan sejumlah tokoh Yayasan Riau Makmur, antara lain H Abdul Kadir MZ dan Asparaini Rasyad, sementara dari Jawa Pos hadir Rida K Liamsi dan Indra Slamet Santoso.
Namun, komposisi tersebut kemudian mengalami perubahan. Salah satu sumber penelitian mencatat bahwa pada 1994 komposisi saham telah berubah menjadi Yayasan Riau Makmur 25 persen, Jawa Pos 35 persen, dan karyawan Riau Pos 20 persen, sementara terdapat bagian saham lainnya yang juga tercatat dalam struktur kepemilikan.
Fakta historis inilah yang kini menjadi salah satu titik yang ingin ditelusuri Komisi III DPRD Riau, yang mana salah satu bidang tugasnya adalah perihal aset dan badan usaha milik pemda.
Dari Yayasan Riau Makmur ke PT Gading Cempaka
Dalam RDP, CEO Riau Pos menjelaskan bahwa di dalam akta perubahan PT Riau Pos memang terdapat penyertaan saham PT Gading Cempaka Utama. Namun, penjelasan mengenai bagaimana posisi yang sebelumnya dikaitkan dengan Yayasan Riau Makmur kemudian berada pada PT Gading Cempaka Utama belum memberikan gambaran yang dianggap cukup bagi Komisi III.
Pertanyaan mengenai mata rantai perubahan tersebut menjadi penting karena sebelumnya telah muncul informasi bahwa Yayasan Riau Makmur pernah memiliki porsi saham di PT Riau Pos. Informasi yang berkembang juga menyebutkan PT Gading Cempaka Utama memiliki 25 persen penyertaan saham di PT Riau Pos.
Dalam RDP, Raznizal Syukur menyampaikan bahwa dari 25 persen saham tersebut, sebanyak 75 persen disebut atas nama almarhum H Asparaini Rasyad. Nama H Asparaini Rasyad sendiri tercatat dalam sejumlah sumber sejarah sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam perundingan pendirian PT Riau Pos mewakili Yayasan Riau Makmur.
Di sinilah Komisi III melihat adanya mata rantai sejarah yang perlu dibuktikan secara administratif dan hukum, bukan sekadar berdasarkan kesamaan nama atau keterangan pihak tertentu.(CR/*)








