RDP Kepemilikan Saham PT Riau Pos Sempat Memanas

Hj Eva Yuliana : Tak Perlu Dibacakan Semua, Fokus Pada yang Berkaitan

Riau Kamis, 03 September 2026 - 23:39 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Hj Eva Yuliana : Tak Perlu Dibacakan Semua, Fokus Pada yang Berkaitan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik kepemilikan saham PT Riau Pos di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau. (CR/istimewa)

PEKANBARU(CR)-Suasana RDP pada Kamis (3/9/2026), sempat memanas ketika CEO Riau Pos Ahmad Dardiri memberikan penjelasan mengenai salinan sejumlah akta PT Riau Pos. Sekretaris Komisi III DPRD Riau Hj Eva Yuliana, sempat meminta agar penjelasan tidak melebar dengan membacakan seluruh isi akta.

Menurut Eva, cukup disampaikan bagian-bagian dokumen yang berkaitan langsung dengan persoalan saham yang sedang ditelusuri.

Ia juga mengungkapkan bahwa belakangan dirinya menerima banyak informasi mengenai berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Riau Pos, termasuk persoalan hak-hak karyawan dan eks karyawan. Karena itu, Eva menilai pembahasan dalam forum tersebut perlu diarahkan pada substansi persoalan yang menjadi agenda RDP.

Menunggu Babak Berikutnya

Belum ada keputusan final dari RDP Kamis tersebut. Komisi III juga belum menentukan secara pasti kapan pertemuan lanjutan akan digelar kembali. Namun, Edi Basri meminta BPKAD dan Biro Hukum segera mendapatkan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian dibawa kembali ke forum Komisi III.

Dengan demikian, pertanyaan besar mengenai apa sebenarnya posisi Yayasan Riau Makmur dalam kepemilikan saham PT Riau Pos, bagaimana perubahan kepemilikan itu terjadi, dan apa hubungan hukumnya dengan PT Gading Cempaka Utama, masih menunggu jawaban dari dokumen resmi.

Sejarah mencatat, pada awal kerja sama pendirian PT Riau Pos, Yayasan Riau Makmur pernah disebut memperoleh porsi saham mayoritas 65 persen sebelum komposisinya berubah dalam perkembangan berikutnya. 

Kini, Komisi III DPRD Riau ingin memastikan satu hal: apakah jejak saham Yayasan Riau Makmur itu benar-benar berakhir sebagai kepemilikan pihak lain, atau masih terdapat hak dan aset yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau.

Jawabannya, menurut Komisi III, bukan berada pada asumsi, melainkan pada akta Yayasan Riau Makmur, akta PT Riau Pos, akta PT Gading Cempaka Utama, serta dokumen resmi lainnya.(CR/*)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

Minicross