Ribuan Pelamar CPNS di Rohul Tak Lulus Tes SKD

Riau Kamis, 21 November 2024 - 06:14 WIB
Ribuan Pelamar CPNS di Rohul Tak Lulus Tes SKD

TES CPNS: Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS belum lama ini. (BKC)

 

PASIRPENGARAIAN (RA)-Sebanyak 1.604 peserta ujian tes kompetensi dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 gagal ketahap selanjutnya. Hal itu diketahui setelah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 melalui website https://bkpp.rokanhulukab.go.id.

Darii 1.751 jumlah peserta yang mengikuti ujian Computer Assisted Tes (CAT) SKD CPNS di Lingkungan Pemkab Rohul pada 19 Oktober hingga 11 November lalu, hanya 147 peserta yang nilainya memenuhi ambang batas SKD dan berhak selanjutnya mengikuti Ujian CAT Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang jadwalnya akan di umumkan kemudian melalui website BKPP Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi didampingi Kabid Perencanaan Kepegawaian Henni Widiastuti menjawab Riau Pos, Rabu (20/11/2024) menyebutkan, dari pengumuman hasil SKD CPNS di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024, hanya 147 peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak selanjutnya mengikuti tahapan Ujian CAT SKB.

Erfan mengatakan, 147 jumlah peserta yang berhak mengikuti ujian CAT SKB, ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhkan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Artinya dengan 60 jumlah kuota CPNS di Lingkungan Pemkab Rohul yang diterima tahun 2024, seharusnya jumlah peserta yang berhak mengikuti ujian SKB CPNS sebanyak 180 orang. Sementara hasil SKD CPNS yang diumumkan peserta yang akan mengikuti ujian CAT SKB sebanyak 147 orang.

Dalam pada itu, Henni menjelaskan Nilai Ambang batas SKD untuk kebutuhan umum yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan skor 166, Tes Intelegensia Umum(TIU) dengan skor 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan skor 65.

Sedangkan Nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan penyandang disabilitas yakni Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, Nilai TIU paling rendah 60. Nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat dengan Pujian atau Cumlaude yakni nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.

''Hasil SKD yang berhak mengikuti SKB CPNS adalah peserta yang memiliki kode P/L (Peserta yang memenuhi nilai ambang batas) di kolom keterangan pada lampiran pengumuman. Sedangkan yang tidak memiliki Kode P/L di dalam kolom keterangan pada lampiran pengumuman tidak dapat mengikuti seleksi SKB,” ujarnya.(abd)

 





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar