Polsek Peranap Inhu

Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor Digulung Polisi

Daerah Selasa, 26 November 2024 - 08:29 WIB
Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor Digulung Polisi

TERSANGKA: Tujuh orang terduga pelaku Curanmor saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Peranap, Senin (25/11/2024). (Humas Polres Inhu)

RENGAT (RAN) – Pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor digulung polisi. Berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Masengki (25) warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap. Dimana, sepeda motor tersebut hilang pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu diparkiran di grasi rumahnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Lewat kejadian itu Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor). Bahkan, dari pengungkapan itu, berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, pengungkapan yang dilakukan Polsek Peranap dalam upaya memberantas tindak pidana Curanmor.

Marhaban Ya Ramadhan

"Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, IPTU Dodi Hajri SH bersama Unit Reskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir," ujar Misran, Senin (25/11/2024).

Berbekal laporan tersebut, Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial MSD alias Imas (42). Pelaku merupakan seorang penadah yang diketahui membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta.

Dari hasil interogasi, MSD mengaku memperoleh motor tersebut dari pelaku utama bernama RDW alias Rido (47) warga Desa Perhentian Luas Kabupaten Kuansing. "Dari hasil interogasi itu, Polsek Peranap kembali melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Peranap berhasil mengamankan RDW bersama istrinya, SMR (46) di Desa Batu Rijal Barat Kecamatan Peranap. Keduanya diduga telah terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Peranap. "RDW menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan, sementara SMR bertugas mengantarnya ke lokasi pencurian," katanya lagi.

Dari hasil pengembangan kasus, Polsek Peranap juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang bertindak sebagai penadah diantaranya APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53) dan Giran (51). Ketiga pelaku diduga membeli dan menjual sepeda motor curian tersebut ke pihak lain.

Selain itu Polsek Peranap juga mengamankan seorang pelaku berinisial Mur (34) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Karena kuat dugaan membeli sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta.

Lebih jauh disampaikannya, dari pengungkapan itu Polsek Peranap berhasil menyita tiga unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 480 tentang penadahan," ujarnya.(abd)



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar