Pulang Dugem Tabrak Pemotor

JPU Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara

Hukrim Jumat, 29 November 2024 - 10:28 WIB
JPU Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara

Sidang embacaan tuntutan terhadap terdakwa Marisa Putri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) (Sahrim Maliki Sihotang)

PEKANBARU (RAN) – Setelah melalui sejumlah persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pads Kamis (28/11/2024).

''Menuntut agar agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Senator Goris Panjaitan.

JPU menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun," lanjut Senator. Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar Marisa Putri segera ditahan dan barang bukti seperti 1 unit mobil, STNK mobil milik terdakwa dikembalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(win)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar