Sembunyikan Barang Bukti Dalam Pot Bunga

Lagi Asyik Duduk di Bawah Pohon, 2 Pengedar Sabu Diringkus

Hukrim Senin, 27 Januari 2025 - 17:48 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Lagi Asyik Duduk di Bawah Pohon, 2 Pengedar Sabu Diringkus

Dua tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu berhasil diamankan. (CR/istimewa)

INDRAGIRIHULU(CR)-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu sore (26/01/ 2025),sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu WLD alias Ulan (25) dan RA alias Ijek (21).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di depan halaman rumah di Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Dari lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,75 gram.

Aiptu Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba segera melaporkan informasi ini kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Pada Minggu sore, tim menemukan mereka sedang duduk di bawah pohon depan halaman rumah. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Aiptu Misran.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Kardiman selaku Ketua RW setempat, tim menemukan 13 paket sabu di dalam kotak rokok merek marlboro yang terletak di bawah bangku tempat kedua pelaku duduk. Selain itu, hasil interogasi mengungkapkan bahwa masih ada sabu yang disembunyikan di dalam pot bunga di bawah pohon sawo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu tambahan beserta alat pendukung seperti dua timbangan digital, sendok pipet, dan plastik pembungkus.

Dari tangan Ulan, tim mengamankan: 18 bungkus sabu, 2 unit timbangan digital, 1 kotak putih kecil, 2 unit ponsel, uang tunai Rp1 juta, plastik pembungkus dan alat pendukung lainnya. Sementara dari Ijek, tim mengamankan satu unit ponsel.

Dalam pemeriksaan awal, Ulan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa Ijek kerap membantu Ulan dalam aktivitas terkait narkoba, termasuk penjemputan barang haram tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Inhu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres melalui Kasi Humas.

Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mendukung pemberantasan narkoba.(cr/kbc)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar