Ditreskrimum dan Polres Inhu Sampaikan Fakta Kasus Tewasnya Murid SD

Hukrim Rabu, 04 Juni 2025 - 19:13 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Ditreskrimum dan Polres Inhu Sampaikan Fakta Kasus Tewasnya Murid SD

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan (tengah) didampingi Kapolres Inhu, AKBP Fahrian memimpin konferensi pers terkait kasus tewasnya seorang murid SD di Kabupaten Inhu. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Polda Riau menggelar konferensi pers dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Rabu (04/06/2025), di ruang media center. Korban berinisial KB yang berusia 8 tahun dianiaya oleh lima orang temannya saat berada di sekolah. Baik korban dan pelaku masih di bawah umur.

Peristiwa penganiyaan terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025. Atas peristiwa penganiyaan tersebut KB mendapat sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Luka memar ditemukan di bagian perut dan paha sebelah kiri.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian yang ikut dalam konferensi pers di Polda Riau menyampaikan kronologis penganiayaan KB. Setelah mendapat informasi korban meninggal dunia, tim penyidik Polres Indragiri Hulu datang ke rumah KB dan menyarankan keluarga melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

"Kami meminta orang tua KB untuk melakukan autopsi agar mengetahui pasti penyebab kematian KB yang sebenarnya. Kami datang ke rumah korban pada Senin (19/05/2025) sekira pukul 08.00 WIB," kata Fahrian kepada awak media di Pekanbaru.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Riau, AKBP Supriyanto yang melakukan autopsi pada 26 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di RSUD Indra Sari Rengat, Indragiri Hulu. Ia  menjelaskan adanya sejumlah luka memar di tubuh bagian kiri korban.

"Dari hasil autopsi ada sejumlah luka memar dibagian tubuh sebelah kiri di bagian kiri, akibat alat tumpul. Selain itu, kita juga menemukan sejumlah kelainan dan penyebab kematian adalah infeksi sistemik karena kebocoran usus buntu di bagian perut sebelah kanan" kata AKBP Supriyanto.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengimbau agar publik tidak mengasumsikan kasus ini adalah kasus pembulian. Pihak Ditreskrimum Polda Riau masih menyelidiki kasus yang menyebabkan KB meninggal dunia.

"Jangan berasumsi kasus pembulian ya, kita masih dalam proses penyelidikan. Untuk pelaku yang masih dibawah umur ini, kelima pelaku kita kembalikan ke orang tuanya, mereka tidak bisa menjalani proses hukum karena masih dibawah 12 tahun," kata Kombes Pol Asep menutup konferensi pers.(ion/*)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar