Sidang PK Saham Herry Amin Vs PT MAS, Hakim Sebut Keputusan Akhir di Tangan MA

Hukrim Rabu, 07 Mei 2025 - 16:10 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Sidang PK Saham Herry Amin Vs PT MAS, Hakim Sebut Keputusan Akhir di Tangan MA

Suasana persidangan peninjauan kembali perkara peralihan saham antara Herry Amin dengan PT MAS di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (CR/istimewa)

PEKANBARU(CR)-Sidang Peninjauan Kembali (PK) antara Herry Amin (HA) dan PT Mustika Agro Sari (MAS) terkait peralihan kepemilikan saham kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Selasa (06/05/2025).

Sidang PK tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal, Refi Damayanti SH MH dan Panitera Pengganti Novita Sari. Refi menyatakan, bahwa sidang PK tersebut untuk mengambil sumpah saksi untuk novum dari pihak HA.

Sebelum pengambilan sumpah, pihak kuasa hukum termohon yaitu PT MAS keberatan dengan adanya novum yang diajukan pihak HA, karena menganggap yang disampaikan dalam novum sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Namun keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum termohon tersebut tidak diterima oleh majelis hakim, yang kemudian memaparkan dasar hukum dilakukannya sidang PK perdata antara HA dan termohon.

"Dasar hukum PK perdata adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto 25 tahun 2024 bahwa alasan mengajukan PK adalah novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkara diputus," papar Hakim Refi.

Pemohon PK juga mengajukan keberatan atas kuasa yang mewakili perusahaan karena tidak sesuai dengan Ad/art. Hakim Refi juga menganggap sidang pertama tidak dihadiri PT MAS maupun kuasanya dan memerintahkan untuk membuat kuasa baru. Namun saat sidang PK, majelis hakim menganggap PT MAS tidak hadir, karena tidak adanya kuasa baru.

Refi menyebutkan bahwa jika segala sesuatu yang terjadi di persidangan baik itu keberatan dari kedua pihak, akan dicatat dalam Berita Acara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). "PN (Pengadilan Negeri) hanya menyumpah saksi yang menemukan novum, dan segala sesuatu dalam persidangan akan saya tuangkan dalam Berita Acara dan disampaikan ke MA," jelas Refi.

Refi juga menjelaskan jika PN Pekanbaru tidak lagi memeriksa fakta dalam persidangan PK. "MA tidak memeriksa fakta karena Yudis Yuris. Karena PK sidangnya di MA, PN Pekanbaru hanya meneruskan, maka kami tidak memeriksa fakta," tegas Hakim Refi.

Setelah hakim menyatakan hal tersebut, kemudian HA diambil sumpah atas penemuan 22 bukti baru yang ditemukannya pada 10 Maret 2025 berupa bukti perjanjian, slip setoran dan rekaman suara. Pengambilan sumpah atas HA berjalan dengan lancar.

Bayu Syahputra selaku kuasa hukum Herry Amin, menyebut pihaknya menemukan 22 bukti baru yang pernah diajukan pada sidang sebelumnya. "Alasan pihak kami mengajukan PK karena klien kami menemukan 22 bukti baru yang bisa menguatkan permohonan kami agar Mahkamah Agung (MA) bisa meninjau ulang keputusan hakim yang kami nilai sangat merugikan," ujar Bayu, Rabu (07/05/2025) di Pekanbaru.

Sebelum sidang berakhir, baik pihak Bayu dan PT MAS sama-sama mencocokkan bukti sebelum dikirim ke MA, sebelum nantinya kedua belah pihak menandatangani Berita Acara. Bayu berharap agar peninjauan kembali atas kasus yang menimpa kliennya dapat mendapatkan keadilan. "Semoga MA dapat memberikan keputusan yang adil untuk kasus ini," harap Bayu.

Sebagai informasi, sidang PK tersebut digelar untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pengambilalihan saham Herry Amin oleh seorang bernama Winianty adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Persidangan tersebut tercatat dengan nomor perkara No. 287/Pdt.G/2023/PN.Pbr Jo. 95/Pdt.G/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024.

Pihak PT MAS yang ditemui awak media di kantornya di Jalan Datuk Setiah Maharaja pada Jumat (25/04/2025) lalu, tidak bisa memberikan tanggapan meski sidang PK dilakukan. Dodi, selaku pihak legal PT. MAS mengungkapkan jika kasus dugaan pengalihan saham tersebut ada di level pemegang saham, namun PT MAS berjanji akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.(ion/*)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar