Terkait Sidang Perkara Herry Amin dengan PT Mustika Agro Sari

Bayu Saputra SH Sebut PN Pekanbaru Sengaja Tutupi Informasi

Hukrim Rabu, 30 April 2025 - 14:25 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Bayu Saputra SH Sebut PN Pekanbaru Sengaja Tutupi Informasi

Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1A. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Sidang antara Herry Amin dan PT Mustika Agro Sari di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA dilakukan pada Selasa (29/04/2025), berlangsung alot. Hal ini dikarenakan sidang yang seharusnya meninjau kembali keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait pengambilalihan saham dari Herry Amin kepada pihak bernama Winianty diklaim telah inkrah, malah hanya sidang pembacaan novum.

Pihak Herry Amin menyebut bahwa putusan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dan belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan eksekusi atau perubahan kepemilikan saham. Sidang perkara No.287/pdt.g/2023/PN.Pbr Jo.95/pdt.g/2024/pt.pbr jo.5947 k/pdt/2024 dihadiri oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti SH MH, dan Panitera Pengganti, Novita Sari.

Persidangan juga dihadiri Herry Amin beserta Kuasa Hukumnya Bayu Syahputra SH, dan Ilham Zakki selaku Kuasa Hukum dari PT Mustika Agro Sari. Jalannya persidangan berlangsung alot, karena Herry Amin sebagai pihak pemohon mengajukan PK mengaku heran dengan agenda yang dilakukan majelis hakim PN Pekanbaru.

Sebab, majelis hakim justru bersikukuh jika sidang yang berlangsung di Ruang Inklusi Prof Oemar Seno Adji tersebut dilakukan hanya untuk mengambil sumpah novum. "Agenda hari ini hanyalah sidang novum, bukan PK. Nanti setelah sumpah novum diambil, majelis membuat berita acara dan kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung," tegas Hakim Refi.

Jalannya persidangan semakin memanas dikarenakan adanya adu argumen antara pemohon dengan majelis hakim. Bayu Syahputra SH merasa jika kliennya yang meminta diadakan sidang peninjauan kembali, mempertanyakan alur sidang kepada majelis hakim. "Novum tidak bisa dipisahkan dari PK, karena alasan untuk dilakukan PK salah satunya harus memiliki novum. Novum itu artinya bukti baru yang bersifat menentukan yang tidak dapat ditemukan saat perkara diperiksa sebelumnya," jelas Bayu.

Hanya saja majelis hakim menentang pendapat kuasa hukum HA. "Sidang hari ini bukan untuk sidang PK, melainkan hanya untuk mengambil sumpah novum. Mungkin kuasa hukum bisa bertanya tentang proses sidang PK perdata ke bagian e-court," tambah Hakim Refi.

Sekadar diketahui, sumpah novum adalah sumpah yang diambil oleh pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali setelah menemukan bukti baru (novum) dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau perdata. Persidangan pun berjalan buntu, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Tak puas dengan keputusan hakim, Herry Amin dan kuasa hukumnya meminta informasi ke bagian PTSP bagian perdata dan bertemu dengan Ade. "Benar berkas yang didaftarkan kuasa hukum Herry Amin adalah untuk meminta sidang PK dan novum merupakan bagian dari PK," jelas Ade.

Namun untuk memastikan hal tersebut, Ade meminta waktu untuk berdiskusi dengan Panitera Muda Perdata, Sofiatun dan Juru Sita, Anggia Putra. Alih-alih mendapat jawaban yang memuaskan, Bayu Saputra SH kembali kecewa mendengar pernyataan dari Panitera Muda Perdata dan Juru Sita. "Kami diperintahkan tidak boleh menanggapi atau memberi komentar atas alur dan informasi terkait sidang yang berlangsung tadi. Ini sudah perintah dari ketua pengadilan," jelas Anggi.

Anggi juga menyarankan agar Herry Amin dan Bayu bertanya di sidang berikutnya. Merasa tidak puas dengan pernyataan yang diberikan, Bayu menilai PN Pekanbaru tidak terbuka. "Kami hanya ingin tahu seperti apa alur persidangan, tapi mereka (PN Pekanbaru) terkesan menutupi sesuatu dengan alasan tidak boleh mengomentari persidangan. Kami curiga ada kecurangan terhadap proses persidangan dengan tidak mau memberi informasi yang jelas," tutup Bayu.

Sementara itu, pihak Humas PN Pekanbaru Kelas 1A yang ditemui wartawan melalui Herman selaku petugas informasi PTSP pada Rabu (30/04/2025), tidak bisa dimintai tanggapan terkait kekecewaan Kuasa Hukum Herry Amin tersebut. "Humas tidak bisa ditemui hari ini dikarenakan padatnya jadwal sidang. Jadi untuk saat ini kami tidak bisa memberi komentar dulu," jelas Herman.(ion/*)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar