Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perambahan Hutan dan Jual-beli Lahan

Hukrim Senin, 12 Mei 2025 - 21:48 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perambahan Hutan dan Jual-beli Lahan

Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama pihak PT BBHA berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan jual-beli lahan di wilayah konsensi perusahaan. (CR/dokPolresBengkalis)

BENGKALIS(CR)-Petugas Sat Reskrim Polres bersama PT BBHA Bengkalis berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal di wilayah konsesi PT BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SlK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yons Mabel, Minggu (11/05/2025) kemarin. Kasus ini terungkap ketika Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak perusahaan melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA pada Sabtu (10/05/2025).

Saat di lokasi, tim mendengar suara alat berat jenis ekskavator yang sedang bekerja di dua titik. “Begitu dilakukan pengecekan, tim menemukan 2 unit ekskavator yang sedang bekerja, yaitu Ekskavator Sumitomo warna kuning dan Ekskavator Hitachi warna orange,” ungkap lptu Yons Mabel.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim menetapkan seorang pria berinisial MD sebagai tersangka. Dalam aksinya, MD melakukan jual-beli lahan tersebut dengan berkedok sebagai Kelompok Tani.

Lahan yang diperjual-belikan senilai lebih kurang 30 juta per 4 hektare. “Dari keterangan berinisial MD, ia memiliki tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis,” tambah Iptu Yons Mabel.

Berdasarkan keterangan tersangka, keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar Rp385 juta dari ljual-beli 40 hektare lahan. Tentunya pengakuan ini masih terus didalami penyelidikannya oleh pihak Polres Bengkalis. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, 2 unit ekskavator, kwitansi jual-beli lahan, dabn plang batas lahan pembeli.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka berinisial MD, Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(cr/*)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar