Bandar, Pengendali, Pengawas Distribusi, Kurir Darat dan Laut Turut Dihadirkan

Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika

Hukrim Rabu, 28 Mei 2025 - 15:02 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika

Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar, Rabu (28/05/2025). (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Langkah besar pemberantasan narkoba kembali ditorehkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Hal ini terbukti dari kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar pada Rabu (28/05/2025). Berbagai jenis narkotika terdiri dari sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kg dimusnahkan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. “Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegas Brigjen Pol Jossy.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda di berbagai wilayah periode bulan Maret hingga Mei 2025. Barang bukti diperoleh dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.

“Barang bukti ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkap Kombes Pol Putu.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira bersama Danrem 031/WB, Brigjen TNI Sugiyono tampak memusnahkan barak bukti narkoba.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira bersama Danrem 031/WB, Brigjen TNI Sugiyono tampak memusnahkan barak bukti narkoba.

Lebih mencengangkan lagi, jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa. Hasil penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Untuk rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur. “Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.

Polda Riau menegaskan,seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sebelum barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh petugas Labfor Polda Riau.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar