Oknum Pimpinan Travel Umroh Dilaporkan ke Polda Riau, Desak Ditreskrimum Segera Tuntaskan

Hukrim Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:25 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Oknum Pimpinan Travel Umroh Dilaporkan ke Polda Riau, Desak Ditreskrimum Segera Tuntaskan

Ilustrasi. (CR/int)

PEKANBARU(CR)-Diduga menjadi korban kriminalisasi dan tindak pidana pemerasan, SY (53) warga Pekanbaru mengadukan oknum Pimpinan PT DU Tour & Travel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Namun sayangnya, sejak pelaporan pada 19 April 2026 lalu hingga sekarang kasusnya masih jalan di tempat.

Dijelaskan SY kepada awak media di Pekanbaru, laporannya telah dibuat sejak beberapa bulan lalu hingga kini belum ada kejelasan proses hukum. "Bahkan sampai sekarang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saja belum pernah diberikan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau kepada kami," ungkap SY, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/204/2026/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 19 April 2026, pukul 17.44 WIB, laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Riau. SY melaporkan seorang pria berinisial MA yang diketahui merupakan pimpinan salah satu perusahaan Travel Umroh di Medan.

Berawal dari Gagal Berangkatnya 45 Jamaah di 2018

Dalam laporannya, pelapor menguraikan kronologi peristiwa yang berawal pada tahun 2018. Saat itu, SY berstatus sebagai agen travel yang hendak memberangkatkan 45 orang jamaah umroh. Dana seluruh jamaah, yang menurut pelapor sudah termasuk tiket pergi-pulang Pekanbaru - Arab Saudi, telah disetorkan sepenuhnya kepada pihak travel.

Namun, H-1 keberangkatan, yakni pada 17 Desember 2018, terjadi permasalahan. Pihak travel disebut tidak mampu menyediakan tiket keberangkatan. Untuk menyelamatkan keberangkatan jamaah, pihak terlapor mencarikan tiket baru, namun kemudian pelapor dihutangkannya dalam bentuk surat pernyataan hutang dan kuasa dengan menekan dan mengancam. "Seharusnya itu menjadi tanggung jawab PT. DU Tour & Travel sepenuhnya, bukan pelapor sebagai agen," ujar SY.

Surat Pernyataan Jadi Bumerang

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, orang suruhan dari pihak travel datang dengan membawa surat pernyataan untuk ditandatangani. Karena dalam kondisi sibuk dan dibawah tekanan mengurus keberangkatan 45 jamaah keesokan harinya, SY  menandatangani surat tersebut tanpa membaca isinya secara detail.

Belakangan, surat pernyataan itulah yang justru dijadikan dasar oleh terlapor MA untuk menggugatnya ke PN Pekanbaru, kemudian membuat laporan polisi terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, atas nama pelapor berinisial RW.

Sejak saat itu, SY merasa terus didesak untuk mengganti rugi uang pembelian tiket tersebut dan merasa terintimidasi serta difitnah. "Karena merasa tertekan, saya balik melaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.

Desak Ditreskrimum Polda Riau Bertindak

SY menyayangkan lambannya penanganan laporannya. Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak bulan April 2026, namun hingga akhir Oktober belum ada perkembangan signifikan.

"Saya mohon keadilan. Laporan saya di Polda Riau tolong segera dituntaskan oleh Ditreskrimum. Saya merasa sebagai korban yang justru dikriminalisasi," desaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau terkait perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/204/2026/SPKT/POLDA RIAU tersebut.

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

Minicross