Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Tersangka Pengrusakan di Sonic Car Wash

Hukrim Kamis, 21 November 2024 - 05:56 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Pengrusakan di Sonic Car Wash

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto (polda riau)

PEKANBARU (RA) – Keributan anarkis yang sempat terjadi di tempat pencucian mobil Sonic Car Wash Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru baru-baru ini,  direspon cepat oleh kepolisian.  Sehari pasca peristiwa bentrokan itu terjadi, Polisi langsung menangkap dan menetapkan 15 orang pelaku sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu (20/11/2024). "Pasal 170 KUHP, ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kombes Anom.  Dilanjutkan Kombes Anom, tersangka yang diamankan berasal dari kelompok ormas yang melakukan penyerangan ke tempat pencucian mobil tersebut.

Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus bentrok dan pengrusakan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.  "Masih mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bisa ada pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka," sambungnya.

Dia memastikan, Polisi bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba membuat situasi Kamtibmas terganggu.  "Pasti, siapapun oknum yang mencoba membuat kerusuhan, membuat masyarakat terganggu, membuat masyarakat tidak nyaman, pasti kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.(win)

 





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar