- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Penyewa Rumah Menunggak, Ajukan Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata
Penyewa Rumah Menunggak, Ajukan Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata

Rio Fathin SH
Assalamu'alaikum wr, wb
Tanya :
Perkenalkan nama saya Beni. Saya ingin bertanya mengenai rumah kontrakan yang saya sewakan secara bulanan dan penyewa harus membayar setiap bulan kepada saya. Tetapi ada satu orang di rumah kontrakan sudah nunggak selama 5 bulan alias belum bayar kontrakan selama 5 bulan.
Setiap saya tagih selalu banyak alasan. Menurut Bang Rio gimana solusi terbaik yang harus saya ambil dan kalau dilihat dari pandangan hukumnya seperti apa bang? Terima kasih atas perhatiannya.
Jawab :
Waialaikumsalam wr, wb
Bang Beni yang terhormat, menurut saya alangkah baiknya dtagih dulu tunggakan rumah kontrakan itu kepada si penyewa secara baik-baik dan kekeluargaan. Tetapi apabila langkah tersebut tidak membuahkan hasil,
Bang Beni dapat mengajukan opsi hukum secara keperdataan yakni Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata, karena penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa sesuai dengan perjanjian.
Bang Beni dapat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri serta melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Semoga jawaban dari saya dapat dipahami dan dimengerti. Jika masih ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut, dapat langsung menghubungi saya di nomor 0852-6459-2566.Wassalam