Oleh : Rio fathin SH

Meracuni Pohon Bisa Dijerat Pasal 406 KUHP

Konsultasi Hukum Senin, 27 Januari 2025 - 18:11 WIB  |   Redaktur : Redaksi  
Meracuni Pohon Bisa Dijerat Pasal 406 KUHP

Rio fathin SH

Tanya :
Assalamu'alaikum wr, wb

Perkenalkan nama saya Heri, warga Pekanbaru. Dalam kesempatan ini saya ingin konsultasi perihal kasus yang sedang saya alami. Sekitar 2 bulan lalu, saya menyiram pohon kelapa milik tetangga karena tumbuh terlalu tinggi dan buahnya jatuh mengenai atap rumah saya. 

Akibat peristiwa tersebut atap rumah saya rusak. Ketika saat meminta ganti rugi atas kerusakan itu tetangga tidak mau menggantinya. Jadi saya berinisiatif untuk menyiram pohon kelapa itu secara diam-diam dengan cairan, berharap pohonnya mati.

Marhaban Ya Ramadhan

Akhirnya beberapa hari kemudian pohon kelapa mati. Sejak saat itu, tetangga saya marah kepada saya dan melaporkan saya ke polisi. Pertanyaan saya, apakah saya bisa dipidana karena hanya meracuni pohon kelapa hingga mati?

Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr, wb

Pertama sekali saya mengucapkan terima kasih kepada saudara Heri, yang mana telah berkenan bertanya mengenai persoalan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan merusak atau menghancurkan benda milik orang lain, termasuk pohon, dapat dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. 

Namun, apabila pohon kelapa tersebut memiliki nilai ekonomi atau kerugian yang signifikan bagi pemiliknya, pelaku juga dapat diancam dengan hukuman lebih berat. Apalagi, jika ada unsur pembunuhan terhadap tanaman yang dilindungi atau jika pohon tersebut memiliki nilai penting (misalnya dalam konteks lingkungan), pelaku juga bisa dikenai sanksi tambahan. 

Semoga jawaban kami seputar masalah hukum ini dapat memberikan wawasan bagi saudara Heri. Bila masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya, bisa hubungi di nomor 0852-6459-2566. Wassalam.*

Redaktur : Redaksi



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar