- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- KDRT Tidak Hanya Terbatas Pada Kekerasan Fisik
KDRT Tidak Hanya Terbatas Pada Kekerasan Fisik

Rio Fathin SH
Tanya :
Assalamu'alaikum wr, wb
Perkenalkan nama saya Nita, warga Pekanbaru. Saya ingin bertanya, apakah suami bisa dipenjara karena telah membentak dan bersikap kasar terhadap istrinya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jawab :
Wa'alaikumsalam wr, wb
Merujuk pada UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, yang meliputi perilaku yang dapat menyebabkan rasa takut, penghinaan, atau kekerasan emosional.
Jika suami terbukti melakukan kekerasan seperti yang saya maksud maka tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Sanksi bagi pelaku kekerasan rumah tangga dapat berupa pidana penjara, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada beratnya tindakan kekerasan.
Namun untuk mengetahui tindakan kekerasan tersebut apakah suatu tindakan yang dapat di penjara atau tidak perlu ada proses penyelidikan dan dengan bukti yang cukup.
Semoga jawaban kami seputar masalah hukum ini dapat memberikan wawasan bagi Ibu Nita. Bila masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya, bisa hubungi di nomor 0852-6459-2566. Wassalam