Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Pekanbaru Minggu, 20 September 2026 - 22:16 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Pengumuman pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Kota Pekanbaru. (CR/ist)

PEKANBARU(CR)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-derajat. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, mulai Senin (21/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026), akibat melonjaknya tingkat pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho, keputusan darurat ini diambil berdasarkan koordinasi intensif bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru.

Data BMKG menunjukkan Indeks Kualitas Udara (US Air Quality Index/AQI) Pekanbaru menyentuh angka 253, yang masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat. Sementara itu, data dari DLH Kota Pekanbaru mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di level ekstrem melebihi angka 500+, yang berarti kualitas udara telah menembus batas kategori Berbahaya.

Ancaman kesehatan masyarakat makin diperparah oleh konsentrasi polutan utama berupa PM 2.5 yang tercatat berada pada level sangat tinggi. Berdasarkan pemantauan cuaca terkini di wilayah Pekanbaru, kondisi udara tampak diselimuti kabut tebal dan mendung dengan suhu udara mencapai 25°C. Tingkat kelembaban udara tergolong sangat tinggi hingga 96%, sementara jarak pandang terbatas hanya sekitar 3 kilometer.

Menanggapi situasi krusial ini, Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau seluruh warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan demi menjaga keselamatan kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Surat edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru yang diteken Walikota Agung.

Surat edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru yang diteken Walikota Agung.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah. Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan, warga diwajibkan menggunakan masker berfiltrasi tinggi untuk meminimalkan paparan partikel berbahaya," tulis imbauan resmi dari Pemko Pekanbaru.

Kebijakan PJJ ini diharapkan dapat melindungi ribuan peserta didik dari risiko paparan polusi udara ekstrem, sembari pihak berwenang terus memantau perkembangan kualitas udara di Kota Pekanbaru. Pekan sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga telah menerapkan PJJ bagi sekolah selama tiga hari, dari Rabu (16/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).(CR/ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

Minicross