- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Dijelek-jelekkan di Medsos, Laporkan Tentang Pelanggaran UU ITE
Dijelek-jelekkan di Medsos, Laporkan Tentang Pelanggaran UU ITE

Rio Fathin SH
Tanya :
Assalamu'alaikum wr, wb
Selamat siang bang. Perkenalkan saya Rini, ingin bertanya mengenai masalah yang saya alami. Langsung saja ya bang, saya dijelek-jelekkan sama seseorang yang saya kenal di facebook. Sebelumnya kami memang memiliki masalah pribadi tapi sudah dua hari ini dia menshare wajah saya di facebooknya dan menjelek-jelekkan saya. Apa tindakan yang bisa saya ambil untuk saat ini bang? Mohon penjelasannya
Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr, wb
Dalam kasus yang Kak Rini alami saat ini tergolong dalam tindakan pencemaran nama baik. Kak Rini bisa screenshoot sebagai bukti, dan bisa melaporkan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Semoga penjelasan singkat dari saya dapat dipahami.
Apabila masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya, bisa hubungi di nomor 0825-6459-2566. Wassalam