- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Panggilan Sidang Biasanya 14 hingga 30 Hari Kerja, Setelah Kelengkapan Berkas Diperiksa
Panggilan Sidang Biasanya 14 hingga 30 Hari Kerja, Setelah Kelengkapan Berkas Diperiksa

Rio Fathin SH
Tanya :
Assalamu'alaikum wr, wb
Izin bertanya Pak Rio. Berapa lama panggilan sidang setelah pengajuan gugatan pak? Kebetulan saya baru pengajuan gugatan di Pengadilan Agama. Mohon informasinya Pak Rio, terima kasih.
Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr, wb
Untuk waktu panggilan sidang setelah pengajuan gugatan di Pengadilan Agama (PA), biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja. Tergantung pada banyaknya perkara yang sedang diproses di pengadilan tersebut. Namun, waktu tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing pengadilan dan kelengkapan berkas yang diserahkan.
Setelah gugatan diterima dan diperiksa kelengkapannya, pihak pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pertama. Pihak yang digugat juga akan diberi panggilan untuk hadir dalam sidang pertama.
Demikian yang bisa jelaskan dari pertanyaan di atas. Jika masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya seputar masalah hukum, bisa langsung hubungi saya di nomor 0825-6459-2566. Wassalam