- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Ancaman Pidana Kurir Narkoba, Bisa Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Ancaman Pidana Kurir Narkoba, Bisa Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Rio Fathin SH
Tanya :
Assalamu'alaikum wr, wb
Perkenalkan saya Rudi, warga Rumbai, Pekanbaru. Saya mau tanya apakah kurir narkoba bisa dipidana? Mohon infonya bang terima kasih.
Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr,wb
Kurir narkoba bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia, yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kurir narkoba, meskipun hanya bertugas mengantarkan atau mendistribusikan narkoba tanpa keterlibatan langsung dalam produksi atau penyediaannya, tetap dianggap sebagai pelaku dalam peredaran narkoba.
Dalam UU tersebut, seseorang yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk kurir, dapat dikenakan pidana penjara yang cukup berat, tergantung pada jenis dan jumlah narkoba yang dibawa. Mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, yang dapat mengarah pada hukuman penjara yang panjang bahkan hukuman mati jika terbukti terlibat dalam jaringan narkotika yang besar.
Jadi, meskipun seorang kurir mungkin hanya berperan dalam distribusi, mereka tetap dapat dipidana sesuai dengan peran mereka dalam mendukung peredaran narkoba. Semoga jawaban kami seputar masalah hukum ini dapat memberikan wawasan bagi saudara Rudi. Bila masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya, bisa hubungi di nomor 0852-6459-2566. Wassalam