Resign dari Perusahaan Kena Denda

Konsultasi Hukum Selasa, 25 Maret 2025 - 06:35 WIB  |   Redaktur : Administrator  
Resign dari Perusahaan Kena Denda

Rio Fathin SH

Oleh : Rio Fathin SH

Tanya :

Assalamualaikum wr, wb

Ied CR 1446 H

Malam Bang Rio, saya mau bertanya tentang persoalan yang tengah saya alami. Baru-baru ini saya resign dari tempat kerja. Tapi malah saya dikenakan denda oleh perusahaan. Apa sanksi buat perusahaannya? Atas dasar apa saya dikenakan denda karena resign? Mohon penjelasannya dari segi hukum bang, terima kasih.

 

Jawaban :

Wa’alaikumsalam wr, wb

Menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak boleh sembarangan mengenakan denda atau sanksi kepada karyawan yang mengundurkan diri. Jika kamu sudah memenuhi ketentuan dalam kontrak kerja, misalnya memberikan pemberitahuan pengunduran diri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, perusahaan tidak dapat mengenakan denda dengan sembarangan.

Cek kembali kontrak kerja kamu, apakah ada klausul mengenai pengunduran diri dan denda. Jika kamu merasa ada yang tidak sesuai dengan hukum atau kamu merasa dirugikan, kamu bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan penjelasan dan langkah apa yang sebaiknya kamu ambil.

Semoga penjelasan kami mengenai persoalan ini dapat memberikan wawasan bagi saudara. Bila masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya seputar masalah hukum, bisa hubungi kami di nomor 0852-6459-2566. Wassalam.***

Redaktur : Administrator



H Rudi Ied 1446 H


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar