- Cakrawala Riau
- Peristiwa
- Tak Tahan Dianiaya Suami Bule, IRT Lapor Ke Polresta Pekanbaru, Berharap Ditindaklanjuti
Tak Tahan Dianiaya Suami Bule, IRT Lapor Ke Polresta Pekanbaru, Berharap Ditindaklanjuti

Eka Octaviani saat dirawat di rumah sakit akibat patah tangan dan laporannya ke Polresta Pekanbaru. (CR/Istimewa)
PEKANBARU(CR)-Tidak tahan terus dianiaya dan ditelantarkan, seorang wanita bernama Eka Octaviani melaporkan suaminya ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 20 Juni 2025 lalu. Suaminya adalah bule berinisial AB disebut kerap melakukan kekerasan hingga Eka Octaviani dilarikan ke rumah sakit akibat patah tangan.
Bertempat di salah satu kafe di di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Eka Octaviani menggelar konferensi pers terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang dialaminya. Jumat (11/06/2025) lalu.
Sebelumnya, Eka Octaviani, telah melakukan pengaduan ke Polresta Pekanbaru, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, tanggal 20 Juni 2025.
Kepada awak media, Ny Eka, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dirinya melangsungkan pernikahannya dengan Warga Negara Asing (WNA) berinisial AB, pada bulan Februari 2018. Sejak awal pernikahannya, Ny. Eka, kerap kali mendapatkan KDRT.
Berjalannya waktu, setelah usia 6 bulan pernikahannya, Ny Eka, mendapatkan informasi bahwa AB, sebelumnya telah mempunyai seorang istri yang berasal dari Filipina tapi berkewarganegaraan Amerika. Saat itu, Ny. Eka merasa tertipu.
"Pada tahun 2019, tepatnya di salah satu hotel mewah di Jakarta, Saya mengalami kekerasan yang serius (ditampar, dipukuli, dijambak) beruntung pada saat itu ada pihak hotel yang membantu," ungkap Ny Eka.
Selanjutnya, pada tahun 2021, terjadi lagi konflikyang serius, yang tidak bisa disebutkan, namun Ny Eka tetap mempertahankan rumahtangganya.
"Berjalannya waktu, pada tahun 2022, konflik KDRT kembali terjadi, sehingga membuat tangan sebelah kanan saya patah sehingga dilarikan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru dan menjalani operasi. Saya dirawat lebih kurang satu bulan lamanya di RS," ungkap Ny Eka sambil tersedu-sedu.
Lebih lanjut Ny Eka, mengatakan bahwa dirinya sangat terpukul, karena AB secara diam-diam telah menikahi seorang wanita asal Bekasi yang berinisial KS. Pernikahan secara diam-diam ini terjadi pada bulan Juli 2024, yang pada akhirnya KS diceraikan oleh AB, kejadian ini akhirnya diketahui oleh Ny Eka.
Sejak bulan Januari 2024 sampai Juni 2025, Ny Eka mengaku sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.
Kemudian, terjadi kesepakatan antara saya dan AB, di hadapan penyidik Polresta Pekanbaru saat itu.
Kesepakatannya yaitu AB memberikan uang kewajibannya yang selama ini ditelantarkan sebesar Rp 240.000.000. Penelantaran yang dilakukan dari bulan Januari 2024 hingga September 2024, pembayaran ini diangsur Rp40 juta per bulan, mulai dibayar pada bulan November 2024 hingga Juni 2025.
"Saya berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Pekanbaru, segera menindaklanjuti pengaduan yang telah saya buat sejak tanggal 20 Juni 2025, karena kalau sempat tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan masa visa AB habis dan proses hukum belum di selesaikan, bisa saja AB dideportasi," katanya.
Sementara AB harus menyelesaikan tanggung jawabnya dari perbuatan yang dia lakukan. Diketahui, masa berlaku Visa AB over stay diperkirakan pada tanggal 6 Agustus 2025.(red)